Ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya bernama Muhaimin Amin, sebagai pelaku utama penganiayaan berujung pembunuhan Rian, kekasih sejenisnya itu.
Amin tega melakukan itu karena sakit hati setelah melihat percakapan WhatsApp korban Rian dengan orang lain, hingga dianiaya oleh para pelaku di hotel itu pada 7 Juli 2021 lalu.
Singkat cerita, korban kembali dianiaya di rumah H alias Lala di Jalan Sungai Limboto pakai tangan dan ikat pinggang oleh para tersangka. Akibatnya, korban sekarat dan meninggal dunia.
“Di rumah itu, korban sempat ingin kabur namun diketahui oleh tersangka Amin, hingga ia dan tersangka lain kembali menganiaya korban hingga tewas,” terang Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam. (ishak/fajar)