“Operasi yustisi dilakukan persuasif dan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban dan manfaat pajak maupun alat perekam pajak. Tim ini pula yang mengeksekusi pemasangan plang sebagai sanksi administrasi terhadap plaku usaha yang masih membandel,” kata Sri Yusnita.
Pada sisi lain, ia sebenarnya sangat menyayangkan belum efektifnya penggunaan alat perekam pajak tersebut. Pasalnya alat perekam pajak mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terhindar dari potensi kebocoran anggaran.
Selain itu, memudahkan pihaknya melakukan pencatatan, sehingga lebih transparan dan akuntabel serta memudahkan proses audit.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan tetap memaksimalkaan penggunaan alat perekam pajak. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini juga mewanti-wanti kepada para pelaku usaha yang masih membandel akan adanya pemberian sanksi jika tetap belum mengefektifkan alat perekam pajak.
Sri menyebutkan beberapa sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019, seperti pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga pada jeda waktu 7 hari. Jika pelaku usaha tidak mematuhinya maka akan dilanjutkan dengan pemasangan plang.
“Pemasangan plang bertujuan untuk memberikan sanksi sosial kepada pelaku usaha bahwa yang bersangkutan tidak taat pajak, baik dalam membayar maupun penggunaan alat perekam pajak,” kata Sri Yusnita.
Jika masih belum dipatuh, kata Sri, maka pihaknya bisa mengusulkan penutupan usaha sementara kepada Satpol PP bahkan jika masih membandel, pihaknya tidak segan untuk mengusulkan pencabutan isin usaha melalui DPMPTSP.