SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi bersama Forkompinda dan Pemerintah Kota Kendari yang dilaksanakan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sulawesi Tenggara, guna merespon Keputusan Pemerintah Pusat pada tanggal 6 Juli 2021 yang menetapkan Kota Kendari sebagai Salah satu Kota yang termasuk dalam daftar 43 Kota Non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
Akhirnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menerbitkan Surat Instruksi Gubernur No. 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam Surat instruksi yang diteken pada hari Selasa, 6 Juli 2021 itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menginstruksikan kepada Walikota Kendari, Walikota Baubau, dan seluruh Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dalam Instruksi Gubernur Sultra terdapat 5 point yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni :
KESATU: Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.