Terapkan PPKM Mikro, Ini 5 Instruksi Gubernur Sultra

  • Bagikan

KEDUA: Walikota Baubau dan Bupati Se Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

KETIGA: Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

KEEMPAT: Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

KELIMA: Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,

  • Bagikan