SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 pegawai KPK yang gagal dalam TWK tetap akan diberhentikan secara hormat.
“Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Alex berujar bahwa pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021. Surat itu berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.
Alex mengatakan pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri.
Tetapi, keputusan itu didasari kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.
Alex juga mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Atas dasar itu, Lembaga Antikorupsi menegaskan pemberhentian pegawai bukan keputusan sepihak.
“Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Alex.
Alex mengatakan pemberhentian 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depannya. Lembaga antirasuah juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.