“Tersangka mengaku, memperoleh keuntungan dari penjual Narkotika Jenis Sabu-sabu ini sebesar Rp.100.000,- pergramnya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)