SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sebanyak enam kelurahan di Kota Kendari masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Keenam wilayah itu adalah Kelurahan Wuawua, Lahundape, Mokoau, Padaleu, Rahandouna dan Kelurahan Pudai.
Atas dasar itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan di wilayah tersebut.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengakui ada beberapa wilayah di Kota Kendari ada yang masuk dalam kategori zona merah. Itu dikarenakan beberapa pekan terakhir terjadi peningkatan aktifras dan mobilitas masyarakat.
Hal itulah yang menjadi penyebab meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang berdampak pada peningkatan status zona wilayah penyebaran.
“Saya sudah instruksikan kepada satgas untuk intens melakukan pengawasan di wilayah itu termasuk seluruh kelurahan di Kendari yang memiliki titik kumpul masyarakat seperti di Pelataran Tugu Religi, Kawasan Tambat Labuh Kendari Beach dan Kawasan Anduonohu dan sekitarnya,” kata Sulkarnain Kadir kemarin.
Terpisah, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr.Algazali Amirullah mengaku penetapan enam kelurahan sebagai wilayah zona merah bukan tanpa alasan. Dari hasil tracing, ditemukan lebih dari 5 kasus covid-19 aktif dalam satu RT (Rukun Tetangga).
Atas dasar itulah, pihaknya bakal melakukan pengawasan yang ketat pada enam wilayah zona merah atau wilayah dengan resiko tinggi penyebaran kasus Covid-19.
Adapun langkah-langkah pengetatan yang dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di enam wilayah itu.
Langkah yang diakukan yakni melakukan pelacakan kasus covid dan kontak erat.