SULTRA.FAJAR.CO.ID, GOWA — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, ikut kena imbas atas kasus penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bupati Gowa, Adnan Purichta telah memberikan teguran kepada Kamsina yang dinilai ikut memimpin tim operasi PPKM saat itu.
“PJ Sekda Gowa, juga telah Saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah,” katanya melalui akun instagramnya, @adnanpurichtaichsan, Sabtu, (17/7/2021).
Menurut Adnan, keputusan tersebut diambil demi memberikan warning kepada para perangkat pemerintahan.
“Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” imbunya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kepada Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, ia resmi mencopotnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tuturnya.
Ia menegaskan alasan tak langsung mengambil keputusan pasca kejadian tersebut.
“Karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tuturnya. (selfi/fajar)