SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial TS (25) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari di Jalan Tunggala tepatnya di BTN Bumi Indah Permata Sari Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada hari Sabtu, (17/7) sekitar pukul 14.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 49 sachet seberat 23,22 gram,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers di Mapolres Kendari, Senin (26/7).
Lanjut Mantan Kapolres Wakatobi ini, bahwa adapun kronologi penangkapan tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung menuju Ke TKP untuk memastikan informasi tersebut, dan begitu valid, maka langsung diadakan pengrebekan dan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Tunggala, BTN Bumi Indah Permata Sari dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 49 sachet seberat 23,22 gram yang disembunyikan oleh tersangka didalam pipa paralon,” bebernya.
Kata Didik, bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, saat diinterogasi di TKP, tersangka mengaku mendapatkan paket Narkotika Jenis Sabu-sabu ini dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kendari bernama Jarot yang juga merupakan Napi dari kasus Narkotika.
“Jadi tersangka menerima paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditempel di sekitar Kelurahan Mandonga sebanyak 89 Paket, dan 40 paket dia sudah edarkan dengan cara ditempel disekitar Jalan Laute III sesuai arahan dari Jarot yang merupakan Napi dari Lapas Kelas II A Kendari, sedangkan sisanya belum sempat ia edarkan lagi, keburu ditangkap oleh tim opsnal sat Resnarkorba Polres Kendari,” imbuhnya lagi.