“Jadi kalo tahanan kota ada kewajiban untuk wajib lapor, dan pada saat tahap II itu dia datang untuk menghadap penyidik dan selanjutnya diserahkan sama jaksa penuntut umum dan setelah diserahkan langsung ditahan oleh JPU,” tutupnya.(ismar/FNN)
“Jadi kalo tahanan kota ada kewajiban untuk wajib lapor, dan pada saat tahap II itu dia datang untuk menghadap penyidik dan selanjutnya diserahkan sama jaksa penuntut umum dan setelah diserahkan langsung ditahan oleh JPU,” tutupnya.(ismar/FNN)