SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Hasil audit inspektorat Sultra menemukan dugaan penyelewengan anggaran makan minum DPRD Sultra tahun 2020. Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan, hasil audit biaya makan minum DPRD Sultra telah diekspos kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
“Sudah selesai auditnya, dan telah diekspos ke Polda Sultra,” kata Gusti Pasaru, Rabu (4/8) kemarin.
Dari hasil audit itu, kata Gusti, ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Ia menyebut ada penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukannya.
“Iya memang ada. Yakni penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur Gusti.
Meski demikian, Gusti enggan menyebut nominal temuan penyelewengan anggaran. Nanti Polda Sultra yang akan menyebut nominal selaku pihak yang meminta audit.
“Kalau nominal berapa itu nanti Polda Sultra selaku pihak yang meminta audit yang menyebutkan angkanya,” imbuhnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Sultra lainnya, Dr. Handrawan SH, MH menyebutkan dengan temuan Inspektorat itu , maka penegak hukum harus bergerak cepat memproses kasus ini.
Jika kemudian hari ada inisiatif mengembalikan anggaran yang telah digunakan bukan pada peruntukannya, maka hal itu tidak akan menghapus status pidananya. Artinya proses hukum tetap akan berlanjut.
“Kasus dugaan korupsi adalah delik formil. Artinya, titik fokus hukumnya terletak pada perbuatannya. Bukan delik materil yang mengfokuskan pada hukum akibat. Jadi kendati ada upaya mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak akan menghentikan pidananya,” kata Dr. Handrawan.