SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dansat Brimobda Polda Sultra Kombes Pol Adarma Sinaga menceritakan Kronologi Kepemilikan Lahan seluas 120 ha yang saat ini merupakan Milik Brimobda Polda Sultra, Sabtu (14/8)
“Pada tahun 1970-an, awalnya tanah di Desa Lamomea, dahulunya merupakan hamparan hutan belantara. Hutan ini dijadikan sebagai tempat perburuan oleh warga sekitar untuk mencari Rusa dan Anoa,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa dengan adanya kondisi itu, membuat warga pada saat itu enggan menjadi areal tersebut untuk digarap karena masih alami dengan keberagaman hewan buas lainnya.
“Seiring dengan perkembangan waktu, tahun 1980-an Panglima ABRI Jenderal Muh. Yusuf mengeluarkan Program Transmigrasi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI terutama yang sudah pensiun, maka Tanah Hutan tersebut dijadikan Areal Tranmigrasi Lokal oleh para Purnawirawan Polri seluas 120 Ha,” bebernya.
Sambungnya, untuk menindak lanjuti rencana Panglima ABRI tersebut, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: 18 / 3029/XII/1977 tanggal 6 Desember 1977 yang isinya antara lain, agar Para Dan/Ka. mengusahakan areal tanah di daerahnya untuk calon lokasi Restlement.
Lalu, di Tahun 1977, Danres 1451 Kendari berkoordinasi dengan Camat Ranomeeto Abdul Samad, tentang program Panglima ABRI Jenderal M. Yusuf saat itu untuk mensejahterakan Anggota ABRI. Sehingga dibutuhkan Lokasi tanah untuk Program Resetlemen Polri tersebut.
Tahun 1977, Kepala Desa (Kades) Lamomea, Muhammad Yamin, sebagai perpanjangan tangan Camat Ranomeeto, menunjuk areal persiapan Resetlemen Polri dan melaporkannya kepada Camat Ranomeeto, Abdul Samad.