SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Warga yang tak ingin terkena denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa segera membayar tunggakannya.
Pemprov Sultra kembali memperpanjang pembebasan denda pajak. Hanya saja, waktunya terbatas.
Perpanjangan denda PKB hanya sebulan atau akan berakhir akhir Agustus 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu mengatakan program pembebasan denda PKB telah diperpanjang.
Tidak hanya itu, pemerintah turut membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada awalnya, program yang dimulai 12 April akan berlangsung hingga 31 Juli 2021.
“Jadi, kita telah memperpanjang pembebasan denda pajak dan bebas BBNKB sampai akhir Agustus 2021, ” beber Yusuf Mundu, Kamis (12/8).
Program ini lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat khususnya bagi mereka yang terdampak pada pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di masa pembatasan ini, pemerintah tak ini tinggal diam. Tetapi bagaimana membuat terobosan agar masyarakat bisa terbantukan.
“Kita ingin hadir di tengah masyarakat yang masih di situasi pandemi Covid-19. Makanya, kita masih beri keringanan berupa pembebasan denda Pajak. Jadi mereka yang terlambat bayar pajaknya sudah tidak akan dikenakan denda atau dendanya sama dengan 0 rupiah,” ungkapnya.
Selama pemberlakuan program pembebasan denda pajak atau sekitar tiga bulan terakhir kata dia, respon masyarakat sangat baik.
Tiap hari, rata-rata penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp 5 miliar s.d Rp 7 miliar. Sementara normalnya, hanya berkisar diangka Rp 1 miliar s.d Rp 2 miliar.