Sambungnya, menurut pengakuan tersangka berinisial MSS (18), ia dijanjikan sama temannya yang saat ini ditahan di Polres Muna, bahwa dijanjikan akan diberikan satu unit motor untuk dia gunakan jika membantu dia dalam melakukan pencurian sepeda motor ini.
“Modus operandi kedua tersangka ini dengan mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah, dan selanjutnya oleh kedua tersangka membawa motor tersebut ke Kabupaten Muna,” imbuhnya.
Lanjut mantan Kapolres Wakatobi ini, bahwa salah satu korban dari kedua tersangka adalah Muhammad Yamin (55) yang sepeda motornya berplat DT 6449 JF, dicuri oleh kedua tersangka pada hari Minggu, 28/2/2021, sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Durian Gang 17 Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4, Ayat (2) KHUP dan atau Pasal 362 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(ismar/FNN)