Sambungnya, tersangka menerima paket Narkotika jenis Sabu-sabu kedua kalinya dengan cara sistem tempel sebanyak 20 paket dan selanjutnya sebanyak 4 paket langsung ia tempelkan di sekitar Kelurahan Punggolaka sesuai arahan dari napi tersebut.
“Adapun sisanya sebanyak 16 sachet belum sempat ia edarkan, dan keburu ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkorba Polres Kendari,” tuturnya.
Didik menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa ia dijanjikan akan diberikan uang sebesar 1,5 juta rupiah, jika berhasil menjual habis Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(ismar/FNN)