SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit IIi Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial R (28)
“Tersangka dibekuk di Jalan Chairil Anwar Lorong H. Lamarundu Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua di sebuah kamar Kos Ilan, Kamar 03 pada hari Kamis (19/8) sekira 22.15 WITA,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes (Pol) Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Jum’at (20/8) pagi.
Lanjutnya, bahwa dari tangan tersangka, tim opsnal menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 sachet seberat 30,85 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
“Penangkapan tersangka, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka R (28) yang bertempat Tinggal di Jalan Chairil Anwar Lorong H. Lamarundu tersebut,” bebernya.
Sambungnya, sehingga pada hari Kamis, (19/8) sekira pukul 21.50 WITA, Tim Opsnal melakukan pengamatan di seputaran kos-kosan tersangka. Kemudian pada pukul 22.20 WITA, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka dilanjutkan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan dua orang masyarakat setempat.
“Saat digeledah, tim opsnal menemukan satu sachet Narkotika jenis Sabu-sabu didalam tas warna hitam dan satu sashetnya lagi, ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-abu sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,”ujarnya.