Mahkamah Agung Menangkan Gugatan PT. AKM, Kantor PT. AKP digeruduk Ratusan Massa

  • Bagikan

Berselang beberapa bulan, tepatnya 18 Agustus 2020 lalu, Yamal bersama tiga orang rekannya datang di lokasi PT. AKP untuk menanyakan ihwal adanya kegiatan penambangan di lahan yang sudah berstatus quo.

Mestinya lanjut dia, lokasi penambangan yang sementara berstatus quo kemudian dibuka, itu harus ada SP2HP yang diberikan ke penggugat PT. AKM bahwasannya lokasi tersebut telah dibuka police linenya.

“Sampai saat ini belum ada yang kami terima SP2HP tentang pembukaan police line yang sebelumnya di pasang pihak Polda Sultra,” urainya.

Bahkan ironisnya, Yamal yang bermaksud untuk menanyakan tentang police line mengapa dibuka, malah ia dibawah ke Polres Konut untuk diperiksa selama satu hari dua malam.

Meski dirinya tak ditahan, namun dua rekannya ditangkap dan disangkakan pasal menghalang-halangi dan pasal pengusutan.

Namun dalam sidang di dua tempat yang berbeda, bahwa PN Kendari memutuskan Satyo vonis lepas, sementara Rando di vonis bebas oleh PN Konawe.

Oleh karena itu, dengan tegas Yamal menginginkan aktivitas PT AKP yang sejak Agustus 2020 hingga saat ini yang masih terus menerus melakukan kegiatan penambangan, untuk dihentikan sementara.

Apalagi Yamal bilang, harusnya tidak ada tawar menawar untuk tidak menghentikan lokasi itu. Pasalnya sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MA yang dimenangkan oleh PT AKM.

Sementara itu, Sutamin Rembasa sebagai Dewan Penasihat Ormas bahwa beberapa ormas pemuda telah menerima kuasa Direktur Utama PT. AKM Simon Takaendengan untuk mendatangi kantor PT AKP, mengatakan bahwa pihaknya bukan datang untuk melakukan aksi melainkan memperjuangkan hak dari PT AKM yang sudah memenangkan perkara kasus penipuan.

  • Bagikan