SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemkot Kendari mengizinkan pelaksanaan PTM di sekolah. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM dan pengendalian COVID-19 di Kendari.
Salah satu poinnya mengizinkan PTM di sekolah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku telah mengizinkan pelaksanaan PTM. Hanya saja, pelaksanaannya wajib menerapkan prokes ketat dan atas izin dari orang tua murid.
“Sudah bisa belajar tatap muka di sekolah. Syaratnya tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas sekolah. Teknisnya nanti Dikmudora yang atur. Yang jelas izin dari orang tua juga menentukan. Bagi orang tua yang masih khawatir dan tidak izinkan anaknya belajar disekolah itu bisa belajar dari rumah secara daring atau luring. Bisa juga memanfaatkan home visit atau kunjungan guru kelas ke rumah,” kata Sulkarnain Kadir.
Ditempat berbeda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur mengatakan pembukaan sekolah di Kota Kendari menerapkan kehati-hatian dan memprioritaskan kesehatan peserta didik. Selain itu pembukaannya masih menunggu izin Wali Kota Kendari.
“Meski sudah ada surat edaran tapi kita masih tunggu izin beliau. Kita juga menunggu rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan COVID-19,” kata Makmur.
Adapun skenario pembukaan sekolah dibagi tiga kategori yakni sekolah besar dengan jumlah peserta didik di atas 500 anak, sekolah sedang 200-500 anak, dan sekolah kecil dengan jumlah peserta di bawah 200 anak.