“Dia dilaporkan pihak PT. Tiran Mineral atas tulisan opininya di sebuah media. Ya paling tidak kalau Dedi mau menyampaikan permohonan maaf, tentu kami upayakan jalur damai sehingga harapan kita semua, laporan di Reskrim Polres Konawe Utara tidak diteruskan atau dicabut,” tuturnya.
Ketua Peradi Kendari juga mengungkapkan, dari 200 lebih anggota Peradi Kendari, baru advokat Dedi Ferianto yang sudah dilaporkan sebanyak 2 kali ke Peradi dengan tembusan ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Makanya secara internal kami panggil Dedi untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Kan sangat ironis, kalau ada anggota Peradi diproses secara hukum, lalu Peradi Kendari tidak melakukan pendampingan hukum,” tutur Abdul Rahman yang sudah beracara sejak tahun 1996.
Untuk diketahui, pernyataan ini dikemukakan Abdul Rahman karena sebelumnya Dedi Ferianto memberikan penjelasan di salah satu media online, bahwa dia tidak mengakui sudah mengikuti sidang etik di DPC Peradi Kendari.(ismar/FNN)