SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – PT. Tiran Grup melalui Humasnya La Pili menanggapi pernyataan Erwin Usman dan Advokat Dedi Ferianto yang meminta pihaknya membuka data perizinan PT Tiran Mineral.
La Pili dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id menyampaikan pernyataan menjawab permintaan keduanya.
“Pertama, Dedi Ferianto wajib mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya secara etik profesinya, yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan Dewan Etik Peradi Kendari,” ujarnya dalam rilis, Kamis (26/8).
Kedua, Dedi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari prespektif UU ITE sebagaimana laporan di Kepolisian.
“Disini dia memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan disini pula kita mencari Keadilan dan Kebenaran secara bersama. Bila mana dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun di Pengadilan nanti ternyata PT Tiran tidak lengkap dokumennya maka kami siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Tapi sebaliknya kata La Pili, bila mana saudara Dedi Feriyanto yang dinyatakan bersalah, maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya.
“Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikan. Kita sebagai anak bangsa harus taat pada hukum yang berlaku. Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya,” tuturnya.
Sambungnya lagi, Ketiga, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, itu menurutnya wilayah lain. Menurutnya terlepas dari dua masalah diatas.