SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan seorang tersangka berinisial IF (25) yang ditangkap beberapa waktu yang lalu, tepat di pada hari Sabtu (14/8).
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya di Mapolres Kendari, Selasa (31/8) pagi.
“Adapun salah satu teman tersangka dalam kasus ini, yang berinisial A belum ditangkap akan tetapi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka yakni satu unit handtractor, satu buah arco warna merah, satu unit sepeda motor, dua buah kunci terdiri kunci ring 16-17, kunci pas 17-19 serta 1 buah baut mesin tractor.
“Adapun Handtractor ini adalah milik seorang warga berinisial DS (51) dari Kelompok Tani Buah Segar Desa Aunupe Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan,” bebernya.
Kata Kabag Ops, bahwa adapun modus operandinya, awalnya tersangka IF (25) bersama temannya berinisial A masuk ke perkebunan coklat yang jaraknya 7 Km dari Jalan raya dengan tujuan memasang jerat ayam hutan di Desa Aunupe Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan, pada Hari Sabtu, (7/8) sekira pukul 19.00 WITA.
“Akan tetapi, saat keduanya tiba didalam perkebunan coklat tersebut, Pelaku melihat ada satu unit handtractor yang disimpan didalam kebun, dan setelah itu, timbul niat para pelaku untuk mengambil mesin tersebut,”ujarnya.