Sambungnya, namun belum sempat paket Narkotika Sabu-sabu tersebut, diambil oleh orang suruhan Napi tersebut, tersangka sudah ditangkap oleh tim opsnal sat Resnarkoba Polres Kendari.
“Menurut pengakuan tersangka, ia dijanjikan imbalan uang sebesar 10 juta rupiah dari Napi berinisial M tersebut setelah paket Sabu-sabu diambil oleh orang suruhannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)