Dijelaskan, pemeriksaan para tersangka dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ketat bahkan dengan melakukan swab test antigen.
Hal itu dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona di Kota Baubau.
Ketika diperiksa para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 serta pasal 15 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman.(RS/yus/fajar)