SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang bandar dan tukang tempel Narkotika Sabu-sabu berinisial DS (36) diciduk oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra di BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 No.23 RT 06 RW 05 Kelurahan Lepo – lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Hari Kamis, (2/9) sekira Pukul 21.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim opsnal menyita Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 bungkus besar seberat 513 gram dan 6 sachet kecil Sabu-sabu seberat 40 gram, Jadi totalnya 553 gram atau ada setengah kilogram Sabu-sabu,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Eka Fathurahman dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Jum’at (3/9) pagi.
Lanjut Eka, selain itu, tim opsnal juga menyita Barang Bukti Non Narkotika lainnya, yakni uang tunai sebanyak 1,6 juta, 1 unit alat press warna hijau, 2 unit timbangan digital, 2 bal Plastik sachet kosong, 4 buah sendok plastik, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 2 buah Isolasi Lakban, 1 unit Handphone, 1 buah Toples warna oranye, 1 buah KTP dan 1 Kartu ATM BRI.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia adalah seorang Pegawai Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari,” bebernya.
Kata Eka, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka diwilayah tersebut.
“Dari hasil lidik, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumahnya, dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah,” ujarnya.