SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Kembali menggelar Rapat Paripurna, kali ini dengan Agenda Pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sultra, Jum’at, (3/9).
Raperda tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran kepada Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan disaksikan oleh Anggota DPRD Kota dan OPD baik secara offline maupun online via meeting zoom.
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mewakili Wali Kota Kendari memberikan Penjelasan, Pemerintah akan menambah jumlah Penyertaan Modal pada Bank Sultra sebagai bentuk Investasi dalam upaya mendukung pelaksanaan Operasional Organisasi, untuk itu pemerintah mendorong adanya Perubahan Perda ini.
Sementara itu, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari dalam pandangan umumnya, terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra ini, menyebutkan bahwa selama investasi yang dilakukan dapat memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah serta tidak mengganggu liquiditas keuangan daerah dan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Kendari pada prinsipnya dapat diterima.
Wakil Wali Kota Kendari dalam jawabannya terhadap pemandangan fraksi-fraksi menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra, terkait penataan investasi daerah telah memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.