SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah buka suara dan melaporkan terduga pelaku pelecehan seksual serta perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia, kini MS justru akan dipolisikan oleh terlapor.
Alasannya, MS telah mengungkap identitas pribadi terlapor melalui rilis yang tersebar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Akibatnya, para terlapor pun harus menerima akibatnya sehingga menjadi korban cyber bullying.
Perundungan di dunia maya itu bukan hanya diterima oleh para terlapor, melainkan juga kepada keluarga mereka.
Demikian disampaikan kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami,” kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan melaporkan balik MS ke polisi.
“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” sambungnya.
Tegar juga mengungkap, pertimbangan yang sama saat ini juga tengah dilakukan tiga terlapor lainnya melalui kuasa hukum masing-masing.
Ia menilai, rilis yang disebar oleh pelapor pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi para terlapor.
Dengan demikian, sambungnya, pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak. Itu sudah melanggar UU ITE,” kata dia.
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga. Foto keluarga disebarkan, itu juga akan kita pertimbangkan,” lanjutnya.