“Dengan adanya ISK, diharapkan dalam beberapa tahun yang akan datang seluruh peringkat akreditasi sudah akan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020, yaitu peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik,” terangnya.
“Format isian suplemen konversi meliputi Dosen Tetap, Kurikulum, Penjaminan mutu, dan pelacakan lulusan,” kata Asrip.
“Untuk menyelesaikan dokumen ISK, perlu tim dan komitmen yang tinggi,” tandasnya.(ismar/FNN)