SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang residivis pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial S (39) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kendari di Jalan Mayjen S Parman Lorong Alapae Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat pada hari Rabu (15/9) sekira pukul 20.00 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim Resnarkoba Polres Kendari menemukan 12 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 7,20 gram,” Kata Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi saat konferensi pers di Mapolres Kendari, Senin (20/9) pagi.
Lanjut mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, adapun penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, tim selanjutnya menuju ke TKP dan akhirnya menangkap dan mengeledah tersangka.
“Dan dari hasil pengeledahan, tim menemukan 12 Sachet Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,20 gram yang disembunyikan oleh tersangka di saku sebelah kiri tersangka,” bebernya.
Sambung mantan Kabag Ops Polres Kolaka Utara ini, tersangka yang merupakan mantan Napi Rutan Kelas II A Kendari ini mengaku menerima narkotika jenis sabu-sabu ini dari seseorang yang ia kenal melalui telepon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(ismar/FNN).