SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsk Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang diduga sebagai Pengedar dan Kurir narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Brutto 1.002,97 Gram atau 1 Kilogram lebih pada hari Selasa (21/9) sekira pukul 07.00 WITA.
“Tersangka yang berinisial NR (46) yang berprofesi sebagai Nelayan yang ditangkap di Jalan Abadi Lorong Meohai Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka,” ungkap Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (22/9).
Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitaran Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka,
“Selanjutnya petugas BNNP Sultra berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 wita petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial NR di rumahnya di Jalan Abadi Lorong Meohai Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik bening seberat 1.002, 97 Gram atau 1 Kg lebih dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa handphone,” bebernya.
Katanya lagi, modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU yang saat ini masih penyelidikan dari BNNP
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,”pungkasnya.(ismar/FNN).