“Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE agar perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan dan ditunjuk sebagai konsultan perencana pekerjaan dua proyek yang dimaksud,” imbuhnya.
Kata Wakil Ketua KPK RI ini, sebagai realisasi kesepakatan AMN diduga meminta uang pertama sebesar 25 juta rupiah dan uang sebesar 225 juta rupiah selanjutnya, artinya dua tahap, pertama 25 juta dan kedua sebanyak 225 juta.
“AZR kemudian menyerahkan 25 juta rupiah tersebut kepada AMN, dan sisanya sebesar 225 juta sepakat akan diserahkan dirumah pribadi AMN di Kendari,” pungkasnya.(Ismar/fajar)