FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur pada Senin (4/10) kemarin.
Tim penyidik KPK mendalami aliran dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Kabupaten Koltim.
“Tim penyidik mengonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dari BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekontruksi serta dana siap pakai,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/10).
Meski demikian, Ali enggan merinci lebih jauh pertanyaan penyidik. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK telah menetapkan Bupati Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Anzarullah sebagai tersangka.
Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka terhadap Andi Merya dan Anzarullah setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memeriksa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9).
Perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021.
Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB, Jakarta.