Penyidik KPK Cecar Andi Merya Soal Dana Hibah BNPB

  • Bagikan
Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur, saat diantar ke gedung KPK

Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jawapos/fajar)

  • Bagikan