Pesan Ganja 451 Gram dari Medan, Tiga Kawanan Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

  • Bagikan

“Adapun peran masing-masing tersangka, Tersangka JS merupakan karyawan jasa pengiriman barang dan mengaku sudah 4 kali membantu tersangka MAS untuk mengambil paket kiriman yang berisikan ganja dan mendapat upah sebesar 500 ribu rupiah dalam setiap pengiriman dari tersangka MAS,” imbuhnya.

Kata Didik, sedangkan tersangka MAS mengaku sudah 8 kali memesan paket ganja melalui sosial media Instagram pada akun MED CLUBS yang beralamat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah yang sama 1/2 kg setiap pengiriman, dan setiap pengiriman barang haram ini, dikirimkan melalui jasa pengiriman barang jalur udara untuk selanjutnya ia edarkan dan ia gunakan.

“Terakhir, Tersangka MIA mengaku sudah 2 kali untuk memesan ganja bersama tersangka MAS. Dan berdasarkan pengakuan MAS, bahwa ia mendapat keuntungan menjual paket ganja dalam setiap pengiriman sebesar 3 juta rupiah,” pungkasnya

Untuk diketahui, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.(ismar/FNN)

  • Bagikan