FAJAR.CO.ID, LANGARA – Polemik penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir.
Terbaru mahasiswa Wawonii menolak keras PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang akan melakukan eksploitasi ore nikel di Rokoroko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Lukman Abunawas menyebut bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT GKP belum tuntas hingga saat ini.
“Dokumen Amdalnya belum tuntas masih dalam proses, karena harus diseminarkan dengan melibatkan masyarakat, selanjutnya menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan,” jelasnya usai menyaksikan pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC Apdesi di Rujab Bupati Konkep, Selasa (12/10/2021).
Mengenai kontribusi yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konkep dari eksploitasi ore nikel itu kata Lukman Abunawas harus dipayungi dengan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda).
“Misalnya, setiap kali mengangkut ore ada yang disisipan untuk pendapatan asli daerah, supaya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” katanya.
Belum lagi sambung mantan Bupati Konawe dua periode itu, dari Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban pihak perusahaan menyisipkan untuk pembangunan.
“Baik pendidikan, kesehatan maupun pengembangan-pengembangan lainnya.
Misalnya untuk membantu studi, seperti pemberian beasiswa, dan pembangun sarana prasarana di wilayah lingkar tambang,” urainya.
Menyinggung soal Memorandum of Understanding (MoU) antara PT GKP dan Pemkab Konkep untuk membangun smelter memiliki konsekuensi ketika pihak perusahaan kata Lukman Abunawas melanggar dari kesepakatan yang dibangun.