FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pelaku utama curanmor berinisial MAS (21) dan M (28) yang juga sepasang kekasih ini bersama tiga orang penadah hasil curanmor berinisial R (35), H (27), dan MIL (23) berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kendari.
Dari tangan sindikat curanmor ini, Satreskrim Polres Kendari berhasil menyita 6 unit motor matic berbagai merek dan 1 unit handphone hasil curian.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Kendari, Jum’at (15/10).
“Tersangka MAS (21) dan M (28) yang berstatus pacaran ini, ditangkap di penginapan Agser di Jalan Laremba Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada hari Rabu (06/10) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah ditangkap di Jalan Banda Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada hari Senin (11/10) sekitar pukul 17.00 WITA,”ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka MAS (21) dan M (28) setelah mencuri motor di sebuah lokasi, kemudian meminta kepada tersangka R (35) untuk menjual motor tersebut, dan tersangka R (35) dibantu H (27) menjual motor tersebut tanpa surat-surat kepada tersangka MIL (23) dengan harga Rp. 3.300.000,-
“Enam unit motor ini dicuri di wilayah Kota Kendari dan dijual di luar Kota Kendari,” ujarnya.
Sambung mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, bahwa kedua pelaku utama curanmor ini yang berinisial MAS (21) dan M (28) adalah residivis dalam kasus yang sama, termasuk penadah hasil curanmor ini yang berinisial R (35) ini juga merupakan residivis, yang memang selama ini juga sedang dicari oleh Reskrim Polres Kendari.