Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep Ditetapkan Sebagai DPO Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dit Reskrimsus Polda Sultra menetapkan Irwanto Jaya Putra (41), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sultra Konawe Kepulauan (Konkep) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini diungkapkan Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (18/10).

“Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor : DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus,” ujarnya dalam rilisnya.

Lanjutnya, yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang pembantu Wawonii sebesar Rp. 9,6 Milyar yang bersumber dari dana penyertaan modal pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten dan kota se Sultra dan juga tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penyalahgunaan dana kas besar PT.BPD Sultra Kantor Cabang pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Se Sultra.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 1 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan