FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari menyelenggarakan sosialisasi cyber crime (kejahatan dunia maya) Kota Kendari tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel kota Kendari, Kamis (21/10)
Kegiatan ini sebagai upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak dan implementasi UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dibuka langsung oleh Sekda Kota Kendari melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Andi Dadjeng.
Dalam sambutannya, Andi Dadjeng selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama mengatakan, kejahatan pornografi di dunia maya yang menyasar pada anak di bawah umur terus mengalami peningkatan setiap tahun.
“Salah satu faktor pemicu tingginya kasus itu adalah mudahnya akses internet dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak,”ungkapnya dalam rilisnya, Kamis (21/10).
Katanya lagi, bahwa berdasarkan Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tercatat total pengaduan kasus pornografi dan cybercrime atau kejahatan online yang menjerat anak-anak pada tahun 2016 sebanyak 587 kasus, tahun 2007 sebanyak 608 kasus tahun 2018 sebanyak 679 kasus tahun 2019 menjadi 747 kasus dan tahun 2020 mencapai 1.326.
“Kasus meningkatnya kasus cyber crime terjadi karena banyak faktor, namun salah satu pemicu utamanya adalah tidak bijaknya menggunakan media sosial atau mudahnya akses internet melalui gadget, HP, laptop, dan lainnya,” ulangnya lagi.
Kata mantan Plt Kadis DP3A ini, data KPAI mengungkapkan bahwa dalam cyber crime, anak tak hanya sebagai korban tapi anak juga dapat menjadi pelaku.