“Mencermati kondisi tersebut maka perlu upaya antisipasi dan pencegahan dari semua pihak dalam skala lokal sampai nasional, baik dari pemerintah, orang tua dan masyarakat umum, termasuk anak itu sendiri dalam melindungi diri dari pengaruh negatif dari cyber crime serta ancaman undang-undang informasi dan transaksi elektronik UU ITE,” jelasnya.
“Olehnya itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu mengadakan sosialisasi cyber crime melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak se Kabupaten/Kota,”tandasnya.
Sementara itu, Kabid Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Fitriani Sinapoy menambahkan bahwa sosialisasi cyber crime ini untuk memberikan edukasi pada anak-anak usia sekolah tentang pentingnya mengetahui kejahatan dunia maya (cyber crime).
“Kita ketahui bersama bahwa proses pembelajaran melalui daring yang kita lakukan ini adalah bagaimana meraka terhindar dari kejahatan dunia maya atau (cyber crime), karena kejahatan dunia maya ini sangat halus,”ujarnya.
Kata Fitriani, untuk menghindari hal tersebut maka tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi pencegahan terhadap kejahatan yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja terutama pada anak-anak.
“Kita lihat biasanya kan ada di game, Iklan-Iklan, video pornografi dan itukan beberapa contoh kejahatan cyber crime yang ingin kita hindarkan dari konten-konten yang semestinya anak-anak lihat,”lanjutnya.
Kabid layanan perlindungan perempuan korban kekerasan berharap tidak hanya kepada orang tua tetapi juga tenaga pendidik dan masyarakat bahwa edukasi secara daring yang baik itu harus terus dilakukan di dalam rumah dan terus mengawasi anak dalam menggunakan gadget.