FAJAR.CO.ID, KONAWE – Seorang Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu bernama Panca Sakti warga Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Jum’at (29/10).
Panca ditangkap setelah terjerat operasi Sikat Anoa-2021 sekira pukul 20.30 WITA di kamar kosnya yang terletak di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Wasis Santoso mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba oleh pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Dimana, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang terlibat Operasi Sikat Anoa 2021 mendapat informasi jika pelaku sering transaksi narkoba di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
”Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh saudara Panca Sakti,”kata Wasis dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Sabtu (30/10)
Berbekal informasi itu, petugas kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap serta digeledah yang disaksikan oleh pemerintah setempat.
“Ditemukan sebanyak 47 sachet dengan berat bruto keseluruhan 56,82 gram diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang berada di dalam kamar kost tersangka,” tambah Kapolres Konawe.
Sambungnya, adapun rincian barang bukti yang ditemukan petugas diantaranya, 1 sachet besar warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,45 gram.