FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin IPTU Muhammad Salman berhasil mengamankan perempuan berinisial NS (30) atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I (satu) jenis sabu, Minggu (31/10)
NS, diamankan di Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu, Bombana, Sultra, dengan barang bukti sabu seberat 3,43 Gram yang di bawanya dari Kota Kendari, Sultra.
Penangkapan NS bermula dari informasi masyarakat setempat, tentang adanya orang dari Kota Kendari yang sering mondar mandir memperjual belikan narkotika jenis sabu di Desa Rau-rau Kecamatan Rarowatu,Bombana.
Menindak lanjuti informasi tersebut personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri-ciri serta kontak person (No HP) target yang dimaksud.
Kemudian pada, Minggu, (31/10) Personil Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa target yang dimaksud yakni NS akan kembali masuk ke Bombana dengan tujuan membawa sabu.
“Personil Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan mengecek nomor handphone target dan ketika mengetahui hasil pengecekan benar mengarah ke Bombana. Team Satgas Operasi sikat Anoa – 2021 bersama anggota Sat Resnarkoba menunggu di sekitar Rumah mertua tersangka di Desa Rau-rau. Setelah melihat ada mobil berhenti dan melihat target turun dari mobil, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan target,” ujar IPTU Muhammad Salman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (1/11).
Selanjutnya dari hasil penggeledahan, Kepolisian berhasil menemukan 10 sachet plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam saku baju yang disimpan didalam tas pakaian milik tersangka.