“Dari pengakuan tersangka NS, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sengaja dibawa dari Kota Kendari ke Desa Rau-rau Kabupaten Bombana untuk diperjual belikan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, tersangka dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Bombana untuk proses selanjutnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN).