FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kuasa Hukum H. Tasman telah melaporkan kasus yang menimpa kliennya kepada Polda Sultra, dan meminta agar NYS membuktikan tuduhan bahwa telah dihamili oleh kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Herianto Halim, SH.,MH selaku Kuasa Hukum H. Tasman saat diwawancara oleh Jurnalis fajar.co.id disalah satu hotel di Kendari, Senin (1/11) siang.
“Saya pikir kalau kita bicara masalah polemik ini, ini sudah masuk ranah hukum, jadi memang faktanya kita sudah temukan, proses kejadian yang dialami kliennya dan kami sebagai penerima kuasa, menyampaikan bahwa H. Tasman merasa dirugikan dengan hal seperti ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa saat ini kami telah melakukan upaya hukum, dengan melakukan pelaporan di Polda Sulawesi Tenggara terkait tindakan-tindakan yang dilakukan dan pemberitaan-pemberitaan yang sifatnya hoax menurut kami, dan juga seperti kita ketahui, kemarin ada teman-teman media yang memang masuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sultra.
“Ini juga kami kaget, karena ternyata OTT dilakukan pada saat teman-teman media tersebut terkait permintaan sejumlah uang kepada H. Tasman,” jelasnya.
Terkait adanya pernyataan dan bukti Ultrasonografi (USG) dari NYS bahwa dia benar-benar hamil dan pernah keguguran, Herianto mengatakan NYS ini perempuan, jadi perempuan bisa hamil, tapi pertanyaannya dia hamil sama siapa, itu akan menjadi PR dari si NYS tersebut.
“Dan saya sebagai kuasa hukum H. Tasman sudah sampaikan silahkan buktikan, dia hamil sama siapa, ditujukan kemana dan kalau melakukan aborsi itu merupakan tindak pidana, dan itu nanti akan kembali ke NYS tersebut,” tegasnya