8 Pelaku Rudapaksa Terhadap 2 Perempuan Dibawah Umur Ditangkap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap 8 tersangka kasus Rudapaksa terhadap dua orang anak perempuan dibawah umur, yang terjadi sejak bulan September hingga Oktober 2021, tepatnya di Jalan Usaha Tani Gunung Merah, Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam rilisnya, Senin (8/11).

“Ke 8 tersangka ini masing-masing berinisial A (18), R (19), MM (19), MW (19), I (19), I (17),SJ (19), RF (19), semua tersangka berasal dari Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan dan seorang diantaranya berstatus pelajar, dan masih ada 4 pelaku lagi yang masih buron,”ungkapnya.

Lanjutnya, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa baju, celana, BH dan CD.

“Adapun kronologi kejadian, awalnya pelaku inisial A alias A berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook dan mengajak korban untuk bertemu, setelah korban bertemu dengan pelaku inisial A alias A pelaku mengajak teman-temannya yang lain untuk berkenalan dengan kedua korban,” bebernya.

Selanjutnya, kedua korban diajak oleh pelaku A inisial A untuk pergi ke Gunung Merah Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

“Setelah tiba di gunung merah pelaku inisial A alias A bersama dengan pelaku lainnya merudapaksa korban secara bergantian,”

“Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis, terhadap kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan