“Anggota sementara mengidentifikasi semua lokasi-lokasi tambang pasir yang ada di wilayah hukum Polres Konawe,” pungkasnya.
Sementara itu, belum lama ini Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK secara tegas menyatakan bahwa Polri mendukung penuh Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Meski demikian, Wasis tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan. Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh penambang yang bekerja sama atau mitra kerja dari PSN (Bendung Ameroro) tersebut untuk segera melengkapi segala bentuk perizinan.
“Saya tegas mendukung penuh PSN, ini perintah Presiden melalui Inpres. Tetapi, untuk para penambang yang menggunakan alat berat seperti excavator, harus melengkapi izin terlebih dahulu seperti UKL-UPL dari DLH, Rekomtek dari BWS dan IUP dari Kementerian baru bisa beroperasi,” tegasnya.
Mantan Kapolres Buton Utara ini menegaskan apabila para penambang pasir ini terus melakukan penambangan secara ilegal, maka sudah di pastikan aktivitas tersebut mengancam kerusakan lingkungan.
“Tambang skala besar wajib memiliki izin. Adapun Tambang Rakyat yang menggunakan skop, kita tidak akan juga tutup mata untuk itu, karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat kecil. Itupun mereka kerja hanya untuk sekedar penuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan Kejaksaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan hukum. Kedua lembaga ini tentunya menjadi garda terdepan dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Olehnya itu, segala bentuk perizinan dalam mendukung PSN itu harus pula dipenuhi. Sehingga tidak ada persoalan hukum yang timbul ke depannya.