Tak Punya Izin, Polisi Hentikan Penambang Pasir di Kecamatan Uepai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menghentikan aktivitas penambangan pasir yang menggunakan alat berat di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhitung sejak Sabtu (6/11/2021).

Usai menghentikan beberapa alat berat yang sedang mengeruk pasir, selanjutnya polisi mengimbau para pemilik lahan segera mengurus atau melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Penghentian penambangan pasir di bantaran sungai konawe’eha itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N Kamaru, S.IK bahwa pihaknya telah menghentikan penambangan pasir di Kecamatan Uepai.

Lanjutnya, tindakan pertama yang dilakukan adalah menghentikan aktivitas penambangan yang mengunakan alat berat serta mengimbau kepada pemilik lahan untuk segera mengurus izin.

Perwira pertama polisi berpangkat tiga balak di pundak ini kembali menegaskan kepada seluruh penambang pasir yang menggunakan alat berat segera mengurus izin.

Kata dia, apabila masih ada alat berat yang beroperasi sebelum mengantongi izin maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Hari ini kami menghentikan alat berat yang sementara melakukan penambangan dan meminta pemilik lahan agar mengurus izin,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus mengindentifikasi lokasi – lokasi penambangan pasir di kabupaten konawe yang mengunakan alat berat dan belum mengantongi izin dari instansi berwenang untuk dilakukan penindakan hukum.

  • Bagikan