FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Yusuf Mundu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis Dewan Pembina Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra atas nama Alfin, pada Rabu (6/10/2021).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, AKP Muhammad Salam, menuturkan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Kepala Bapenda Sultra itu sebagai tersangka.
“Penyidik sudah meningkatkan status yang bersangkutan (Kepala Bapenda Sultra, red) menjadi tersangka. Terkait dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, itu nanti kita ungkapkan dalam proses persidangan di Pengadilan,” ujar Kapolsek Poasia, Kamis (11/11/2021).
Meski begitu, Kapolsek menyatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini penyidik belum memutuskan menahan tersangka. Nanti dilihat perkembangannya seperti apa,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, sejauh ini tersangka cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan, untuk keperluan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat Alfin bersama rekan-rekannya menggelar aksi demontrasi di depan Kontor Bapenda Sultra, Rabu lalu (6/10//2021).
Saat itu, massa mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terkait anggaran pengadaan mobiler di Kantor Bapenda Sultra Tahun Anggaran (TA) 2020.