Ketua SC Sebut Muswil PII Sultra Sudah Sesuai AD/ART PII, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

“Jadi akumulasi suara pada saat Muswil sebanyak 14 suara, dan menyalurkan hanya 11 suara dari 7 Cabang yang memiliki hak memilih,”tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua OC Muswil PII Muhammad Thahir Azikin menambahkan bahwa keabsahan Muswil ini sudah sesuai kewenangan dari Pusat, kita diberi Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan, kemudian prosesnya ini selalu kita berkoordinasi dengan Plt Ketua Pengurus Wilayah PII Sultra yang juga hadir dalam Muswil pada saat itu.

“Terkait tertundanya kegiatan Muswil pada saat itu, yang tadinya kita jadwalkan pada saat jam 08.30 WITA, karena ada hal yang belum clear dari Sekretariat PP PII utamanya terkait SK bagi daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab), makanya tertunda terus, karena pihak Plt yakni Pak Qiqi belum memberi kepastian, dan kita saat itu ingin ada kepastian, karena mereka sudah Muscab pada saat itu, tapi itu tidak menjadi soal sebenarnya,” ungkapnya.

Keterlambatan penerbitan SK dikarenakan keterlambatan penyerahan laporan hasil Muscab beberapa PC ke Sekretariat PP PII yang harus melewati proses verifikasi dan klarifikasi sebelum SK diterbitkan.

Tetapi semua itu, oleh Pihak Plt Ketua PW PII Sultra yang juga Ketua Komite Pengembangan Organisasi PP PII, sudah menyatakan sebelum Sidang Pleno I dimulai dan ini adalah pernyataan dari Plt Ketua PW PII Sultra yang mengatakan ada 10 PC yang bisa ikut dan memiliki hak suara termasuk Konawe dan Konawe Utara.

“Jadi jika ada yang mengatakan mereka diusir, dan tidak dibolehkan ikut, sebenarnya sudah terbantahkan, karena tidak ada pengusiran pada saat pelaksanaan Muswil itu,” pungkas Ketua OC Muswil PII Sultra tersebut.(ismar/FNN).

  • Bagikan