FAJAR.CO.ID,KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan dukungan penuh atas terhadap Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.
Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu menjelaskan dengan adanya Permendibud ristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.
“Dengan aturan ini Universitas punya dasar untuk menanggulangi kalau kejadian seperti ini ada,” ujar Prof. Zamrun.
Rektor menilai dengan adanya Permen PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.
Zamrun melanjutkan, meski selama ini kasus demikian belum pernah terjadi di UHO selama kepemimpinannya, tetapi terkait pelanggaran pihaknya membawa ke sanksi kode etik.
“Tapi sanksi di kode etik tidak terlalu jelas, tapi dengan permen ini, itu sudah jelas apa yang akan kita lakukan,” jelas Zamrun.
Karenanya, UHO akan membuat peraturan Rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Di samping itu Universitas juga akan membuat semacam badan yang akan menangani itu,” jelasnya.
Zamrun mengaku, pihaknya telah mendapat penjelasan dari Kementerian terkait Permen ini.
“Semua sudah dikumpul sama Mas Menteri dan diperkenalkan mengenai Permen ini. Yang jelas ada tindak lanjut dari itu. Terlepas dari pro kontra terobosan ini sebuah langkah maju, kekurangannya pasti akan dibenahi,” pungkasnya.(IKS/fajar)