FAJAR.CO.ID — Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sultra mencapai ribuan. Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) jumlahnya mencapai 3.400 pekerja.
Kendati demikian, tidak ada satupun pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman mengakui belum ada satupun pekerja asing yang terdaftar dalam program jamsostek.
Padahal, program tersebut merupakan jaminan bagi pekerja ketika mengalami musibah (kecelakaan) kerja.
Apalagi kepesertaan Jamsostek sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Minarni tak menampik jika belum terdaftarnya para pekerja asing kedalam program jamsostek disebabkan oleh ketentuan maksimal bekerja TKA selama enam bulan.
Hanya saja, berdasarkan informasi yang didapatkannya di lapangan, para pekerja asing telah bekerja di atas enam bulan.
Hal tersebut melanggar undang-undang BPJS. “Jumlahnya banyak,” ujarnya, kemarin.
Minarni berharap, pemerintah bisa menginventarisir para TKA terutama memastikan masa kerja TKA yang melewati batas enam bulan untuk didaftarkan sebagai peserta jamsostek.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Sultra, LM. Ali Haswandy mengaku belum terdaftarnya ribuan TKA dalam program jamsostek dikarenakan rata-rata masa kerja TKA di bawah enam bulan.
Sementara sesuai ketentuan (UU BPJS) pekerja asing yang mendapatkan program jamsostek bekerja diatas enam bulan.
“Permasalahannya mereka bekerja tidak diatas enam bulan. Biasanya sebelum enam bulan mereka kembali diganti dengan TKA yang lain,” ungkap Ali Haswandy.