FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres Kendari menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Ganja berinisial DC (28), Tersangka ditangkap pada hari Jum’at (19/11) sekira jam 17.00 WITA di samping Hotel D’ICON Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Jum’at (26/11).
“Dari tangan tersangka, tim menyita 1 paket Narkotika Jenis Ganja seberat 464 gram,” ujarnya.
Lanjut mantan Wadan Gegana Brimobda Polda Sultra ini, bahwa adapun kronologis penangkapan berawal dari anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar Hotel D’ICON Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari akan terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja, lalu anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari menuju ke tempat yang dimaksud.
“Dan sekira jam 17.00 WITA, anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari menemukan seorang lelaki mencurigakan berada disamping Hotel D’ICON tersebut, lalu Anggota lidik Sat. Resnarkoba Polres Kendari pun langsung menghampiri lelaki tersebut, setelah diinterogasi lelaki tersebut mengaku bernama DC,” bebernya.
Sambungnya, kemudian anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan saat itu ditemukan barang bukti berupa sebuah dos yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis Ganja yang saat itu sedang dikuasainya.